Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Hima Persis: Jika Diperlukan, Copot Kapolda Jawa Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 02 Oktober 2022, 20:36 WIB
Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Hima Persis: Jika Diperlukan, Copot Kapolda Jawa Timur
Situasi Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC dan Persebaya/Net
rmol news logo Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC Vs Persebaya menjadi kisah pilu bagi dunia olahraga Indonesia. Setidaknya berdasarkan rilis Polda Jawa Timur terdapat 125 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya korban luka-luka.

Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Hafidh Fadhlurrohman memandang, pengamanan yang dilakukan tidak sesuai prosedur, menjadi andil dari kejadian tersebut.

Salah satunya, kata dia, penggunaan tembakan gas air mata untuk memukul mundur suporter yang memasuki lapangan, menjadi salah satu sebab kekacauan di Stadion Kanjuruhan Malang.

"Seperti yang telah banyak diketahui, penggunaan gas air mata di dalam stadion itu melanggar aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation. Di sana dijelaskan penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa adalah sesuatu yang dilarang," ujar Hafidh dalam keterangannya, Minggu (2/10).

Selain itu, menurutnya, ada sejumlah pelanggaran Perkapolri, yakni Perkapolri 16/2006, Perkapolri 1/2009, Perkapolri 8/2009, Perkapolri 8/2010 dan Perkapolri 2/2019.

"Pandangan saya ini berdasar pada kajian teman-teman YLBH yang telah menyatakan sikap hari ini," terangnya.

Untuk itu, Hafidh meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit PRabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polda Jawa Timur dan melakukan audit penggunaan gas air mata terhadap pengendalian massa di dalam stadion.

"Evaluasi menyeluruh terhadap Polda Jawa Timur, audit penggunaan gas air mata, kalau perlu copot dan periksa Kapoldanya," demikian Hafidh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA