Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pemberitaan Formula E, Jubir KPK: Setiap Penanganan Didasarkan Kecukupan Bukti, Bukan Keinginan Pihak Tertentu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Oktober 2022, 08:53 WIB
Soal Pemberitaan Formula E, Jubir KPK: Setiap Penanganan Didasarkan Kecukupan Bukti, Bukan Keinginan Pihak Tertentu
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Setiap penanganan perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu melakukan ekspose atau gelar perkara secara terbuka yang diikuti semua peserta ekspose. Untuk itu, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu.

Begitu penjelasan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya pemberitaan dari Koran Tempo yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri menginginkan agar Anies Baswedan menjadi tersangka dalam kasus penyelenggaraan Formula E, yang kini tengah didalami KPK.

Ali mengatakan, KPK memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK.

"Dari pengaduan tersebut KPK melakukan telaah dan analisis awal, untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (3/10).

KPK juga masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya.

"Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," jelas Ali.

Pembahasan tersebut dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Di mana, semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," tegas Ali.

Oleh karenanya, KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi," kata Ali.

Faktanya, meskipun banyak tuduhan-tuduhan, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan, dan Majelis Hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara.

KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," pungkas Ali.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA