Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanya 20 Parpol yang Bisa Jalani Verifikasi Administrasi Tahap II KPU, Ini Daftarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 03 Oktober 2022, 09:05 WIB
Hanya 20 Parpol yang Bisa Jalani Verifikasi Administrasi Tahap II KPU, Ini Daftarnya
Bendera partai politik/Net
rmol news logo Verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 hanya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada 20 partai politik (parpol) saja.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin pagi (3/10).

"Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2," ujar Idham.

Idham menjelaskan, 20 parpol yang berhasil memperbaiki dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 tersebut merupakan bagian dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya, sehingga bisa dilakukan verifikasi admnistrasi sejak 2 Agustus hingga 14 September 2022 lalu.

"Namun dari 24 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyakan MS (memenuhi syarat) dan BMS (belum memenuhi syarat)," sambungnya menjelaskan.

Untuk parpol yang memenuhi syarat, lanjut Idham memaparkan, bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Sementara yang belum memenuhi syarat harus memperbaiki dokumen persyaratannya sejak 15 September hingga 28 September 2022 lalu.

Dalam rentang waktu itu, KPU menyatakan hanya ada 20 parpol yang berhasil memperbaiki dokumen persyaratannya.

"Sementara terdapat empat parpol lainnya yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua," demiian Idham.

Berikut ini daftar 20 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi tahap ke-2:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.

Berikut ini daftar 4 parpol yang tidak dapat dilakukan verifikasi administrasi tahap ke-2:

1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA