Jenderal Andika memastikan pihaknya tidak akan lagi menjatuhkan sanksi etik terhadap oknum yang represif terhadap suporter dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema melawan Persebaya di Malang, Sabtu malam (1/10).
"Yang viral itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP Militer pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana," ujar Andika dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (3/10).
Lebih dari itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mengimbau kepada seluruh pihak membantu TNI untuk menindak seluruh oknum yang melakukan tindakan represif dalam Tragedi Kanjuruhan. Caranya dengan memberikan video lain yang memperlihatkan tindakan yang dimaksud.
"Karena memang itu sudah sangat berlebihan, oleh karena itu kita juga mengimbau apabila ada video-video lain yang beredar, kan ada beberapa ya, ada dua atau tiga versi yang juga memperlihatkan secara klir kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin," ucapnya.
"Karena memang tidak boleh terjadi lagi, dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu," tegas Andika.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: