Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemilu 2024 Masih Kondisi Covid-19, KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Cuma 300 Orang per TPS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 03 Oktober 2022, 15:18 WIB
Pemilu 2024 Masih Kondisi Covid-19, KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Cuma 300 Orang per TPS
Ilustrasi/Net
rmol news logo Jumlah pemilih dalam Pemilu Serentak 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) di lingkungan masyarakat berbagai daerah bakal dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin siang (3/10).

Hasyim menjelaskan, pembatasan jumlah pemilih di TPS-TPS yang akan diterapkan lebih sedikit dari yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sehingga pengaturannya nanti mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan disusun.

"Bahwa di UU (Pemilu) Pasal 350 ditentukan pemilih per TPS paling banyak 500. Pada praktiknya di PKPU, dialokasikan per TPS 300," ujar Hasyim.

Penentuan batasan 300 orang per TPS, diungkap Hasyim, didasarkan pada simulasi KPU pada waktu menyiapkan Pemilu Serentak 2019 yang melayani pemilih untuk memilih 5 jenis pemilihan, yakni pilpres, pileg mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD RI.

Dalam simulai itu, diuraikan Hasyim, KPU menemukan rata-rata durasi yang digunakan pemilih dalam mencoblos lima surat suara dari jenis pemilihan yang digelar.

Hasilnya, pemilih membutuhkan waktu lima sampai tujuh menit di TPS, dengan rincian satu surat suara dibutuhkan waktu 1 menit untuk pemilih memilih.

"Lima surat suara berarti 5 menit. 300 pemilih kali 5 menit 1.500 menit. Kalau dikonversikan menjadi jam, sekitar 25 jam. Tapi di TPS kan ada 4 bilik, pd waktu bersamaan 25 jam dibagi 4 bilik, 6 jam durasi pemilu kita di TPS jam 7-13 sekitar 6 jam," paparnya.

Dengan melihat perhitungan dari pengalaman simulasi Pemilu Serentak 2019 tersebut, Hasyim menegaskan batas maksimal jumlah pemilih per TPS yang ditentukan KPU adalah 300 orang.

"Sehingga maksimal TPS 300. Kalau di bawahnya sesuai kondisi. (Karena) TPS kan dioperasionalkan untuk melayani pemilu, didekatkan dengan pemilih tinggal," ucap Hasyim.

"Jadi ada yang mungkin 200 atau 150, tidak genap 300 sesuai TPS yang didekatkan pemilih. Tetapi maksimal 300," tambahnya.

Lebih lanjut, Hasyim juga menyampaikan alasan selain kebutuhan waktu pemilih yang ditemukan dalam simulasi Pilpres 2019 silam itu. Yakni kondisi pandemi Covid-19 yang belum dicabut pemerintah, sehingga membuat KPU harus membatasi jumlah pemilih di TPS.

"Kalau di UU Pilkada paling banyak jumlahnya 800 (pemilih). Dalam situasi Covid-19 (pelaksanaan Pilkada 2020) kemarin kita sepakati paling banyak 500 (pemilih)," paparnya.

"Situasi ini kan, mohon maaf, (pembatasan jumlah pemilih pada Pemilu Serentak 2024) untuk 300 (pemilih) tadi kita pertahankan. Karena hitung-hitunganan kepemiluan tadi, dan situasi Covid berdasarkan kebijakan belum dicabut status darurat nasional bencana non-alam ini," demikian Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA