"Penahanan PC sedikitnya mengurangi suara minor publik bhw ada diskriminasi dlm penegakan hukum terhadap kaum perempuan yg memiliki anak kecil ketika proses hukum dijalankan," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Senin (3/10).
Wakil Ketua Umum PPP ini menyebutkan, Polri memiliki tantangan agar kebijakan dan penggunaan kewenangan yang melekat pada penegak hukum harus dilaksanakan atas dasar prinsip ekualitas atau persamaan di hadapan hukum.
"Saya sendiri sepakat bahwa terhadap tersangka perempuan yang memiliki anak kecil, apalagi jika masih dalam masa menyusui, maka penahanan sedapat mungkin tidak dilakukan dengan penahanan di Rutan," katanya.
Menurutnya, dalam KUHAP juga memungkinkan seorang tersangka, apalagi perempuan yang masih punya anak kecil, mendapat status tahanan rumah atau bahkan tahanan kota.
"Jenis tahanan rumah atau tahanan kota inilah yang justru jarang dipergunakan untuk para tersangka perempuan dengan anak kecil," tuturnya.
Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan demikian seluruh tersangka kasus ini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: