Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, ada 3 pasal di dalam rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat (Parmas) dalam pemilu dan pilkada yang tidak berkesuaian dengan norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu menemukan ada tiga pasal yang tidak sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 29," ujar Bagja dalam keterangannya di laman
bawaslu.go.id yang dikutip Redaksi, Selasa (4/10).
Bagja mengungkapkan, dalam Pasal 6 disebutkan partai politik (parpol) dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Namun dalam Pasal 448 UU Pemilu tidak memberikan hak kepada parpol untuk berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Hal ini karena parpol merupakan peserta pemilu," paparnya.
Masih dalam rancangan PKPU Parmas, Bagja juga menyebut Pasal 448 ayat (2) Undang-undang Pemilu telah membatasi empat bentuk Parmas yaitu: sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, Survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
Maka dari itu, ketentuan Pasal 10 huruf d dan ketentuan Pasal 29 rancangan PKPU tentang Parmas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 ayat (2) Undang-undang Pemilu.
"Hal ini sesungguhnya untuk mencegah konflik kepentingan dan untuk mewujudkan pemilu yang jujur," jelasnya.
"Dengan demikian Pasal 6 rancangan PKPU tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip pemilu dan pemilihan yang jujur dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 UU Pemilu," tandas Bagja.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: