Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU di 10 Provinsi Masih Disidangkan Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 04 Oktober 2022, 14:14 WIB
Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU di 10 Provinsi Masih Disidangkan Bawaslu
Anggota Bawaslu RI Puadi/Net
rmol news logo Temuan dugaan pelanggaran adminsitrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahap verfikasi administrasi masih disidangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, sidang masih dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, mengingat temuan yang didapat berasal dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Pelanggaran terhadap administrasi ini putusannya nanti akan saya sampaikan. Soalnya ada beberapa provinsi yang sedang menyelenggarakan sidang pembuktian juga," ujar Puadi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/10).

Puadi menjelaskan, temuan dugaan pelanggaran administrasi yang diperoleh KPU Kabupaten/Kota adalah penggunaan video call untuk memverifikasi data ganda keanggotaan partai politik (parpol).

"Mekanisme pelanggaran administrasi ini, ketika temuannya itu datang dari (Bawaslu) kabupate/kota, maka berdasarkan Perbawaslu 8/2018 itu mekanisme yang dikasih itu satu tingkat di atasnya yang menyidangkan, yakni Bawaslu Provinsi," paparnya.

Berdasarkan beleid yang sama, Puadi menyatakan bahwa proses pengusuta kasus dugaan pelanggaran administrasi yang diberikan kepada Bawaslu hanya 14 hari.

Akan tetapi, dalam praktiknya oleh Bawaslu Provinsi berbeda-beda, sehingga tidak ada kesamaan waktu antara masing-masing provinsi yang ditemukan dugaan pelanggaran dimaksud.

"Jadi mungkin nanti ada yang sore sudah (selesai). Besok ada yang terakhir gitu kan. Jadi mungkin nanti kalau sudah ending (putusan), semua baru kita akan konferensi pers," demikian Puadi menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA