Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Ingatkan KPU, Pembatasan Pemilih di TPS hingga 300 Orang Tak Sesuai UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 04 Oktober 2022, 20:11 WIB
Bawaslu Ingatkan KPU, Pembatasan Pemilih di TPS hingga 300 Orang Tak Sesuai UU
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 300 orang yang akan diatur Komisi Pemlihan Umum (KPU) tidak sesuai Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut diingatkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya yang diposting di laman bawaslu.go.id yang dikutip Selasa (4/10).

Bagja menjelaskan, ketentuan Pasal 350 ayat (1) UU Pemilu mengatur jumlah pemilih untuk setiap Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling banyak 500 orang.

Namun, di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu tidak sesuai dengan norma di dalam UU Pemilu itu.

"Ketentuan pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU tidak sesuai dengan ketentuan pasal 350 Ayat (1) UU Pemilu," ujar Bagja.

Selain itu, dia  juga menyoroti Pasal 86 ayat (3) yang berbunyi "salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi NIK, nomor KK, nomor Paspor, dan/atau nomor SPLP secara utuh".

Menurutnya, dalam penerapan ketentuan Pasal 86 ayat (3) tersebut harus dikecualikan terhadap pengawas pemilu.

"Ini karena pengawas pemilu bagian dari penyelenggara pemilu yang mempunyai satu kesatuan fungsi dengan KPU," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA