Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wasekjen Demokrat Desak Aturan Larangan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Diterbitkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 05 Oktober 2022, 19:14 WIB
Wasekjen Demokrat Desak Aturan Larangan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Diterbitkan
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon saat menonton sepak bola/Ist
rmol news logo Pasca tragedi Kanjuruhan Malang yang menelan korban sekitar 131 jiwa, sudah seharusnya segera diterbitkan aturan mengenai larangan penggunaan gas air mata di stadion.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/10).

“Dari tragedi Kanjuruhan ini harus keluar aturan larangan penggunaan gas air mata di stadion. Karena soal arisan sial aja ini bagi kita semua yang biasa nonton di stadion,” kata Jansen.

Sebagai orang yang biasa nonton bola di tribun ekonomi, Jansen menilai langkah aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun sebagai upaya pengamanan sudah salah kaprah.  

“Kalau pas tribun yang kita duduki itu yang ditembak, berabe juga sudah kita. Ini jadi jaminan keamanan kita semua kedepan,” sesal politkus muda Partai Demokrat ini.

Lebih jauh, Jansen turut berduka atas tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa dari Aremania hingga ratusan tersebut. Untuk itu, ia berharap segera terbit aturan mengenai keselamatan di stadion agar ke depannya peristiwa serupa tak terulang kembali.

“Kita semua berduka atas meninggalnya saudara-saudara kita Aremania. Namun agar kepergian mereka tidak sia-sia mari kita susun dan keluarkan segala aturan untuk keselamatan di stadion. Agar tragedi serupa tak terulang lagi. Termasuk semua suporter yang selama ini bermusuhan, waktunya berdamai!” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA