Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Hanya Beri Surat Teguran jika Kesalahan Admnistrasi KPU Tak Sampai Timbulkan Kerugian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 05 Oktober 2022, 19:48 WIB
Bawaslu Hanya Beri Surat Teguran jika Kesalahan Admnistrasi KPU Tak Sampai Timbulkan Kerugian
KPU dan Bawaslu/Net
rmol news logo Penggunaan video call sebagai metode verifikasi administrasi data keanggotaan parpol yang ganda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak masuk kategori serius.

Karena itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, atas tindakan KPU yang dinyatakan melanggar administrasi pemilu tersebut tidak diberikan sanksi.

"Kesalahan administrasi dari KPU memang ada, tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara," kata Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/10).

Akibat yang diterima KPU RI atas penggunaan video call
"Sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan atau tertulis saja," sambungnya menegaskan.

Dengan demikian, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan, kemungkinan adanya manfaat secara langsung bagi penemu perjara dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak ada.

"Karena sanksi yang diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota hanya sebatas pada sanksi moral saja," demikian Puadi menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA