Karena itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, atas tindakan KPU yang dinyatakan melanggar administrasi pemilu tersebut tidak diberikan sanksi.
"Kesalahan administrasi dari KPU memang ada, tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara," kata Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/10).
Akibat yang diterima KPU RI atas penggunaan
video call"Sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan atau tertulis saja," sambungnya menegaskan.
Dengan demikian, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan, kemungkinan adanya manfaat secara langsung bagi penemu perjara dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak ada.
"Karena sanksi yang diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota hanya sebatas pada sanksi moral saja," demikian Puadi menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: