Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Manfaatkan Jabatannya, Pegiat Antikorupsi Laporkan Pahala Nainggolan ke Dewas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 05 Oktober 2022, 21:43 WIB
Diduga Manfaatkan Jabatannya, Pegiat Antikorupsi Laporkan Pahala Nainggolan ke Dewas KPK
Pegiat antikorupsi Feri Amsari/RMOL
rmol news logo Laporan dugaan pelanggaran etik dilayangkan pegiat antikorupsi Feri Amsari ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas ini melaporkan Pahala lantaran mengendus dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," kata Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini menuturkan, penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan permohonan salah satu perusahaan pelat merah pada 2017 silam.

Ia mengurai, pada saat itu perusahaan BUMN yang dimaksud, yaitu PT Geo Dipa Energi, meminta klarifikasi terkait rekening milik PT Bumigas Energi di HSBC Hong Kong.

Atas permintaan itu, lanjut Feri menjelaskan, Pahala Naninggolan selaku unsur KPK kemudian menjawab PT Bumigas Energi yang ternyata tidak memiliki rekening di bank yang dimaksud.

Bahkan disebutkan Feri, isi dari surat tersebut turut menyinggung kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Oleh karena itu, Feri melihat hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan mengingat PT Bumigas Energi sudah melakukan konfirmasi terkait transaksi penarikan pertama kepada HSBC Hongkong pada awal 2018.

"Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005," ucap Feri.

"Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia. Karena PT Bumigas pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang ada di Hongkong," sambungnya.

Lebih lanjut, Feri menyimpulkan kejadian tersebut memperlihatkan bahwa PT Bumigas Energi telah mengalami kerugian, ditambah lagi KPK tak pernah memanggil perusahaan tersebut.

Untuk itu ia mendorong agar laporannya ke Dewan Pengawas KPK bisa ditindaklanjuti secara cepat melakukan pengusutan. Apalagi, perbuatannya telah membuat kerugian.

"Kami menduga isi atau konten dari surat Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoax dan menyesatkan," demikian Feri menutup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA