Video Kompetisi SQUARE mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Farah.ID

Abdul Mu’ti: Sesuai UUD Lembaga, Muhammadiyah Tidak Terlibat Dukung Mendukung Capres-Cawapres

LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 06 Oktober 2022, 11:17 WIB
Abdul Mu’ti: Sesuai UUD Lembaga, Muhammadiyah Tidak Terlibat Dukung Mendukung Capres-Cawapres
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti/Net
Sebagai organisasi masyarakat (ormas) Islam, Muhammadiyah tidak terlibat dukung mendukung calon Presiden (capres) maupun cawapres pada setiap pemilu. Sebab, dalam Undang-undang Dasar Lembaga Muhammadiyah, yang berwenang mencalonkan capres-cawapres adalah partai politik.
Video Kompetisi Skycrapper

Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Kamis (6/10).

“Muhammadiyah tidak terlibat dalam dukung mendukung calon presiden sebagai Ormas Islam. Muhammadiyah tidak punya otoritas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan dukung mendukung calon presiden dan wakil presiden,” kata Abdul Mu’ti.

“Sesuai undang-undang dasar lembaga yang berwenang mencalonkan presiden dan wakil presiden adalah partai politik,” imbuhnya menegaskan.

Untuk itu Abdul Mu’ti mengimbau seluruh warga Persyarikatan untuk bersifat arif dan cerdas, untuk tidak terpengaruh oleh video yang beredar luas di media sosial bahwa Muhammadiyah memberikan dukungan atas pencalonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres 2024.

“Video yang beredar merupakan disinformasi yang dimaksudkan sebagai propaganda politik,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti mengingatkan kepada seluruh warga Indonesia khususnya Muhammadiyah untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, rukun, dan selalu mengedepankan persatuan bangsa.

“Proses pemilihan presiden dan wakil presiden masih lama. Masyarakat, khususnya warga Persyarikatan, hendaknya tetap tenang dan menjaga situasi yang kondusif, kerukunan, dan persatuan,” pungkasnya.
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA