Salah satu yang menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas Kapolri tersebut ialah Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan.
Wildan menilai, ketegasan kapolri sangat tepat untuk menjawab kritikan serta masukan berbagai pihak atas tragedi Kanjuruhan yang disebut pemerintah menewaskan 125 orang.
"Maka semua pihak harus sama-sama bertanggungjawab tanpa harus saling menyalahkan kemudian menyudutkan Polri. kapolri sudah mencopot kapolres beserta danyon dan yang lainya itu bentuk ketegasan kapolri," kata Wildan dalam keterangannya, Kamis (6/10).
Menurutnya, jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri, padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum.
"Penggunaan gas air mata itu dibolehkan UU dalam situasi darurat," ujarnya.
Selain itu, Wildan juga menanggapi wacana yang menyebar di publik soal larangan FIFA itu dalam kondisi umum.
"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 9 dan 10 aturan yang dibuat FIFA terdapat norma yang menyebutkan bahwa di situasi darurat polisi boleh menggunakan senjata.
"ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: