Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Tabrak Aturan, KPU Kota Bogor Disanksi Bawaslu Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 07 Oktober 2022, 09:55 WIB
Terbukti Tabrak Aturan, KPU Kota Bogor Disanksi Bawaslu Jabar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya (tengah)/Ist
rmol news logo Sanksi tegas diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat kepada KPU Kota Bogor karena terbukti melakukan pelanggaran administratif saat menjalankan tugasnya. KPU Kota Bogor dinilai menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 40 ayat 4.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sanksi pelanggaran administratif KPU Kota Bogor tersebut dibacakan Majelis Pemeriksa Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Jabar, pada Rabu kemarin (5/10).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya menerangkan, dugaan pelanggaran administratif Pemilu berawal saat KPU Kota Bogor melakukan klarifikasi terhadap tiga anggota parpol yang belum ditentukan statusnya melalui panggilan video call (WhatsApp) pada 5 September 2022.

"Tiga orang anggota parpol yang dimintai klarifikasi oleh KPU melalui video call itu, dua di antaranya dari PDIP dan satu orang dari PPP. Artinya, klarifikasi melalui video call ini KPU diduga melanggar administratif Pemilu karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 40 ayat 4," kata Firman Wijaya, seperti diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (7/10).

Firman menjelaskan, PKPU Nomor 4 Tahun 2022, pasal 39 ayat 1 menyatakan klarifikasi harus dilakukan secara langsung di kantor KPU. Sedangkan, di Pasal 40 ayat 4 menyebutkan jika yang bersangkutan tidak dapat hadir, KPU harus menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik tersebut.

"Akan tetapi KPU berdalih bahwa menurut mereka ada Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 yang membolehkan menggunakan sarana komunikasi dalam hal ini video call. Dan Keputusan KPU ditetapkan oleh mereka tanggal 8 September 2022, sedangkan kejadian klarifikasi menggunakan video call terjadi pada tanggal 5 September 2022," ungkapnya.

Setelah melihat adanya dugaan pelanggaran administratif tersebut, Bawaslu menjalankan tugasnya berdasarkan pasal 180 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan saran perbaikan ke KPU pada 9 September 2022.

Bawaslu meminta KPU Kota Bogor melakukan panggilan ulang kepada 3 orang tersebut untuk dilakukan secara langsung atau jika tidak KPU menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat.

"Tetapi fakta hukumnya di tanggal 5 tersebut setelah diambil klarifikasi melalui video call, KPU menyatakan memenuhi syarat, karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor 346 yang ditetapkan pada 8 September 2022 itu (3 hari setelah kejadian)," bebernya.

Lanjut Firman, usai dilayangkan surat perbaikan kepada pada 9 September, Bawaslu mendapat jawaban dari KPU pada 10 September 2022. KPU mengaku sudah menindaklanjuti dengan melakukan panggilan ulang terhadap 3 anggota parpol, tetapi faktanya tidak ada satu pun saran dari Bawaslu ditindaklanjuti KPU.

"Kami menyimpulkan sesuai dengan tugas kewenangan Bawaslu di pasal 180 tadi jika saran perbaikan Bawaslu itu tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu wajib menjadikannya sebagai temuan," jelasnya.

"Kemudian temuan itu dibawa ke pleno korum menyatakan bahwa perbuatan KPU tidak menindaklanjuti surat dari saran perbaikan Bawaslu dan ini menjadi ranah atau kewenangan Bawaslu Jawa Barat untuk memeriksa melalui sidang di Bawaslu Jawa Barat," lanjutnya.

Ia mengatakan, dalam dugaan kasus pelanggaran administratif pemilu ini dilakukan sebanyak 3 kali sidang. Yaitu sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan dan sidang pembacaan keputusan yang dibacakan majelis pemeriksa sidang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

"Di sidang pendahuluan, saya selaku penemu karena memiliki kedudukan hukum untuk menjadi penemu, kemudian terlapor atas nama Ketua KPU kota Bogor Samsudin menyatakan memiliki kedudukan hukum juga dan kesimpulannya perkara atau dugaan temuan pelanggaran administratif ini dilanjut ke sidang Pemeriksaan, di situ ada pembacaan temuan, pembacaan jawaban terlapor, terus ada pemeriksaan bukti surat dan pernyataan bukti saksi," terangnya.

Dari beberapa sidang yang dilakukan di Bawaslu Jabar itu, maka keluarlah hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Rabu 5 Oktober 2022,  pukul 13.30 WIB,

"Hasilnya, Majelis Pemeriksa Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu menjatuhkan tiga putusan untuk KPU Kota Bogor, yang pada pokoknya, (1) menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, (2) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada terlapor, dan (3) memerintahkan kepada terlapor untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA