Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Adat Suku Amungme Memohon KPK Bebaskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Oktober 2022, 12:20 WIB
Kepala Adat Suku Amungme Memohon KPK Bebaskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kepala Adat Suku Amungme, Janes Narkime saat hadir di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengembalikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) ke kampung halaman, jika tidak menemukan bukti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Adat Suku Amungme, Janes Narkime saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan bersama tiga tokoh adat lainnya, Jumat siang (7/10).

Janes mengatakan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK bertujuan untuk menyerahkan surat kepada KPK terkait dengan keluhan para masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Janes menjelaskan, Kabupaten Mimika merupakan daerah luas, akan tetapi penduduknya sedikit. Bahkan, kepala suku hanya tinggal berempat, termasuk dirinya dan Bupati Eltinus Omaleng.

"Kami datang ke sini untuk mengadu ke KPK, bahwa kami kehilangan, di kampung halaman kami sudah dihabisi gunung-gunung kami oleh penambangan PT Freeport Indonesia," ujar Janes kepada wartawan.

Selain itu, kata Janes, tempat-tempat hidup hingga sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Mimika sudah tidak dimiliki oleh masyarakat Mimika yang dipinggirkan.
 
"Oleh karena itu kami mohon supaya kalau memang negara tidak menemukan bukti kerugian negara, maka kami mau supaya Bapak Bupati Mimika Eltinus Omaleng lepaskan kepada kami masyarakat, kembali ke kampung halamannya, yaitu Kabupaten Mimika," harap Janes.

Karena menurut Janes, proses penyelidikan kasus yang menjerat Bupati Eltinus sebelumnya sudah berlangsung cukup lama, yakni selama dua tahun. Bahkan, Janes menyebut bahwa KPK tidak menemukan bukti kerugian negara.

"Kami tahu pemeriksaan beliau sudah dua tahun, tidak menemukan bukti kerugian negara. Oleh karena itu sekali lagi kami minta, supaya Bupati lepaskan, kembalikan ke tempat asal usulnya, yaitu Provinsi Papua, Kabupaten Mimika," pungkas Janes.

KPK pada Kamis (8/9) mengumumkan secara resmi tiga orang sebagai tersangka, yaitu Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024; Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selalu Direktur PT Waringin Megah (MW).

Untuk tersangka Bupati Eltinus, sudah resmi ditahan pada Kamis (8/9). Sedangkan tersangka Marthen ditahan pada Selasa (20/9).

Dalam perkaranya, sekitar 2013 lalu, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan kemudian mengeluarkan kebijakan, satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Selanjutnya pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, di mana Eltinus mendapatkan tujuh persen dan Teguh mendapatkan tiga persen.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen sebagai PPK, padahal dia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Dengan pengangkatan Marthen itu, diduga Marthen juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya.

Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontraktorkan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, namun hal itu diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ, di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Seluruh perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA