Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baleg DPR RI Pastikan Revisi UU Ombudsman Masuk Prolegnas Prioritas 2022-2023

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 08 Oktober 2022, 20:20 WIB
Baleg DPR RI Pastikan Revisi UU Ombudsman Masuk Prolegnas Prioritas 2022-2023
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas/Net
rmol news logo Revisi UU 37/2008 tentang Ombudsman RI telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022-2023.

Bahkan, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, memastikan nomor urut revisi UU Ombudsman dimajukan.

"Bahwa parlemen melalui DPR RI, khususnya Badan Legislatif, sudah melakukan pleno bahwa UU 37/2008 Tentang Ombudsman RI sudah masuk Prolegnas prioritas 2022/2023 untuk dilakukan revisi," ujar Supratman dalam keterangannya, Sabtu (8/10).

Dia menuturkan, nomor urut revisi UU Ombudsman awalnya berada diurutan ratusan. Akan tetapi setelah dilakukan pleno beberapa waktu lalu, disekapati perubahan nomor urut.

"Itu dari nomor urut 199 menjadi 17," katanya mengungkap.

Lebih lanjut, masuknya revisi UU Ombudsman dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022-2023 merupakan inisiatif DPR RI.

Dijelasakan Supratman, DPR RI menilai Ombudsman RI memiliki posisi strategis dalam menjembatani publik dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Di samping itu, dia juga melihat spirit lahirnya Ombudsman RI sebagai sebuah tuntutan reformasi dan konsekuensi menjadi negara demokrasi.

"Kunci dari negara demokrasi adalah penguatan partisipasi pelayanan publik semakin wajib dan luas. Di satu sisi diperlukan juga keterbukaan dari seluruh penyelenggara pelayanan publik," tuturnya.

"Oleh karena itu, Ombudsman RI perlu diperkuat dengan hadirnya pengawasan pelayanan publik hingga ke tingkat Kabupaten/Kota," demikian Supratman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA