Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

1,6 Juta Obat hingga Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia, Legislator PKS Minta Polri Beri Tindakan dari Hulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 10 Oktober 2022, 08:54 WIB
1,6 Juta Obat hingga Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia, Legislator PKS Minta Polri Beri Tindakan dari Hulu
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati/Net
rmol news logo Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada 1.658.205 obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan yang berbahaya bagi kesehatan lainnya harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah, khususnya kepolisian.

Apalagi BPOM juga menemukan penjualan vitamin ilegal yang diedarkan toko online sebanyak 718.791 buah dengan nilai jual sebesar Rp185,2 miliar.

Untuk itu, anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, meminta agar penindakan peredaran obat, suplemen, hingga kosmetik yang berbahaya harus menimbulkan efek jera.

"Angka-angka penindakan BPOM yang dirilis saya yakin hanya angka di permukaan, terlebih lagi dengan sistem penjualan toko daring. Ibarat mati satu tumbuh seribu karena mudahnya membuat toko dan penjualan lewat daring," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (10/10).

"Jika tidak ada penindakan dari hulunya maka yang dilakukan ke depan akan tetap sama, yakni razia di hilirnya yang tidak pernah berhenti," sambungnya.

Ia menambahkan, keberadaan perwira tinggi (pati) Polri sebagai Deputi Bidang Penindakan BPOM yang baru diharapkan bisa meningkatkan kualitas penindakan dari sisi penegakan hukum, mulai dari produksi hingga peredaran obat, suplemen, dan kosmetik berbahaya.

"Tentu kita menaruh ekspektasi tinggi hadirnya Pati Polri dalam jajaran BPOM benar-benar membuat penindakan obat, suplemen dan kosmetik ilegal bisa lebih tegas, terutama dari hulu ke hilir,” katanya.

Legislator PKS ini juga meminta ada regulasi yang mengatur masuknya produk obat dan kosmetika dari luar negeri yang dibeli secara daring.

Menurut data Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK), ada dugaan 85 persen produk kosmetik yang beredar di pasar dalam negeri masuk dalam kategori ilegal. Sebagian besar datang dari pembelian daring dari luar negeri yang langsung dikirim ke alamat pembeli di Indonesia.

"Data-data ini harus ditindaklanjuti dan jika ada kekosongan regulasi harus ditegakkan agar energi BPOM tidak habis hanya untuk penindakan di pasaran yang sifatnya penindakan di ujung. Sementara keran kebocoran tidak pernah ditutup,” demikian Kurniasih. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA