Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Tragedi Kanjuruhan Tidak Terulang, Komisi III Minta Manajemen Pengamanan Pemain dan Penonton Dibenahi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 10 Oktober 2022, 18:36 WIB
Agar Tragedi Kanjuruhan Tidak Terulang, Komisi III Minta Manajemen Pengamanan Pemain dan Penonton Dibenahi
Kabut gas air mata di Stadion Kanjuruhan/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh dan menyeluruh termasuk potensi terjadinya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan.

Sebab, jika mengacu "FIFA Stadium Safety and Security" tegas dilarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No firearms or crowd control gas shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa').

“Mendasarkan kepada ketentuan tersebut, jelas ada aturan yang dilanggar," ujar anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan, Senin (10/10).

"Dengan demikian akan terang dan jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan ini, termasuk pelanggaran penggunaan gas air mata dalam stadion,” imbuhnya.

Berkaca kepada kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang, kata Didik, begitu banyaknya jatuh korban yang kemungkinan besar diakibatkan oleh kekurangprofesionalan penyelenggara di aspek pengamanan baik fasilitas, prosedur dan aparat. Oleh karena itu, perlu pembenahan menyeluruh dan terintegrasi.

“Khususnya Polri juga harus memahami standar keamanan stadion dan lebih lanjut diperkuat dengan aturan yang lebih tegas, tehnis dan detail dengan mendasarkan kepada ketentuan FIFA,” ujar Didik.

Ke depan, legislator Partai Demokrat ini berharap hal yang juga fundamental yang harus dilakukan adalah melakukan pembenahan dan perbaikan terkait dengan manajemen pengamanan dan keselamatan baik bagi pemain, ofisial, dan penonton.

“Khusus terkait dengan dugaan penggunaan gas air mata yang kadaluarsa juga harus dilakukan pendalaman termasuk meminta pendapat para ahli,” tegasnya.

“Bisa saja senyawa hasil penguraian gas air mata bersifat racun bagi manusia dan merusak berbagai organ tubuh,” demikian Didik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA