Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Penuhi Hak Korban Tragedi Kanjuruhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 11 Oktober 2022, 09:59 WIB
Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Penuhi Hak Korban Tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan/Net
rmol news logo Pemerintah diminta untuk segera memenuhi hak para korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebab, hak para korban tersebut telah diaur dalam undang undang keolahragaan nasional.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/10).

“Hak penonton, suporter, itu semuanya diatur, karena mereka sudah membayar tiket,” kata Fikri.

Dipaparkan Fikri, UU bahkan telah mengatur secara rinci besaran santunan bagi korban meninggal, dan biaya pengobatan bagi korban yang luka-luka.

“Maka bagaimana supaya yang meninggal itu bisa mendapat santunan, sedangkan bagi yang sakit, bagaimana supaya bisa mendapatkan jaminan perawatan yang optimal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, politikus PKS ini juga mendesak agar tragedi Kanjuruhan perlu diusut secara tuntas untuk mengetahui penyebab-penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

“Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi yang sangat tragis, lebih parah dari peristiwa di Liverpool, Inggris yang memakan 90 korban. Oleh sebab itu, perlu diusut sesegera mungkin,” tegasnya.

Atas tragedi tersebut, Komisi X DPR RI pun akan mengundang PT Liga Indonesia Baru (LIB), PSSI, dan Kemenpora untuk membahas tragedi yang merenggut 131 korban jiwa tersebut.

“Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan, Komisi X bisa menghadirkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan untuk membantu menyelesaikan masalah. Kemudian, memutuskan bagaimana proses pemulihan, serta bagaimana kemudian rencana perbaikan ke depannya,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA