Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan, pihaknya telah menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar bisa berkerjasama dalam hal penggunaan kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham untuk pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di daerah.
"Selama ini, kalau ada pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kita sidangkan di Bawaslu kalau yang terduga melanggar (anggota) KPU. Kalau yang terduga melanggarnya KPU, kita sidangkan di Bawaslu," ujar Heddy usai melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).
Heddy mengaku kalau DKPP tak memiliki anggaran untuk menyewa atau bahkan membangun kantor perwakilan DKPP di daerah. Sementara ada kebutuhan yang biasa dilakukan yaitu menggelar sidang-sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang seyogiyanya digelar di tempat netral.
"Repotnya, kalau dalam kurun waktu yang sama itu ada terduga pelanggar, dari Bawaslu dan KPU, DKPP bingung mau menyidangkan di mana dalam waktu bersamaan," sambungnya meberikan contoh problem yang dihadapi pihaknya dalam pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Heddy mengatakan bahwa DKPP akan meneken nota kesepahaman dengan Kemenkumham sebagai bentuk kerjasama antarlembaga untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang dimunkinkan akan banyak pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan akan ada MoU
(Memorendum of Understanding). Bukan hanya MoU, Pak Menteri juga bersurat kepada kepala kantor wilayah Kemenkumham di 34 provinsi, sehingga kami akan cepat juga kalau ada perkara di daerah, kami akan cepat menangani di daerah," demikian Heddy menambahkan.
Dalam kesmepatan itu, Heddy didampingi dua anggota DKPP lainnya yaitu Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah, dan sudah bertemu dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: