Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diteken Pimpinan, DPD RI Sepakati 9 Rekomendasi atas Kasus BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 11 Oktober 2022, 15:31 WIB
Diteken Pimpinan, DPD RI Sepakati 9 Rekomendasi atas Kasus BLBI
Ketua Pansus BLBI Bustami Zainuddin saat menyerahkan rekomendasi hasil Pansus ke Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist
rmol news logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati 9 rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

Rekomendasi ini diumumkan bertepatan dengan masa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) BLBI, DPD RI pada Jumat (7/10).

Sebanyak 9 rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI, yang ditandatangani Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, dan Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B. Najamudin.

Poin pertama rekomendasi tersebut, disampaikan LaNyalla, Pansus BLBI DPD RI telah menemukan beban APBN pada tahun ini yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp 47,78 triliun per September 2022.

“Karenanya dalam rekomendasi selanjutnya, Pansus BLBI DPD RI meminta pemerintah c.q Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Lanyalla, dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Rekomendasi kedua, Pansus BLBI DPD RI juga menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pembeli baru.

Berikutnya, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Keempat, Pansus BLBI DPD RI menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi,” terangnya.

Rekomendasi kelima, menyatakan atas kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah yang akan berakhir pada akhir tahun 2023, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakkan kewajibannya.

Karena itu, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan tersebut.

Selanjutnya, pimpinan DPD RI telah diminta oleh Pansus BLBI untuk membentuk Pansus Baru dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD RI yang belum tuntas dan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2022.
 
“Ketujuh, pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI,” paparnya.

Rekomendai kedelapan, rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan yang dilakukan oleh Pansus BLBI DPD RI melalui rapat pleno, rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum dan Focus Group Discussion (FGD) serta rapat konsultasi dengan BPK RI yang berlangsung sejak masa kerja pansus sebagaimana hasil Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 tanggal 11 Januari 2022.

Terakhir, LaNyalla menegaskan rekomendasi Pansus BLBI DPD RI terhadap penuntasan kasus BLBI disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap akuntabilitas keuangan Negara.

“Harapannya dengan rekomendasi DPD RI ini, penuntasan kasus BLBI oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas BLBI dapat semakin terlaksana secara akuntabel dan profesional,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA