Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perintah UU, Komisi II DPR RI Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 12 Oktober 2022, 11:40 WIB
Perintah UU, Komisi II DPR RI Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang/RMOL
rmol news logo Pelaksanaan Pilkada, mulai dari pemilihan gubernur atau bupati/wali kota dipastikan tetap dilakukan secara langsung sebagaimana peraturan perindang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang wacana Pilkada diubah menjadi tidak langsung, dengan dipilih melalui DPRD.

"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini, tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II," kata Junimart dalam keterangannya, Rabu (12/10).

Politisi PDIP ini enggan mengomentari kemungkinan pembahasan evaluasi Pilkada itu dapat disetujui atau tidak disetujui. Sebab, ia hanya berpegang teguh pada pelaksanaan Pilkada tetap mengacu aturan yang ada.

"Kita taat asas dan taat berpegang pada aturan yang belum diubah," tegasnya.

Di sisi lain, ia merasa ragu apabila Pilkada berubah format menjadi tidak langsung dapat menghilangkan praktik-praktik culas tersebut.

"Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang detail," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA