Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penegakan Hukum KPK Kedepankan HAM, Natalius Pigai: Ini yang Telah Diabaikan Penegak Hukum Selama Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 17:46 WIB
Penegakan Hukum KPK Kedepankan HAM, Natalius Pigai: Ini yang Telah Diabaikan Penegak Hukum Selama Ini
Aktivis Papua Natalius Pigai/Net
rmol news logo Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengedepankan HAM dalam menangani kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe diapresaisi aktivis Papua Natalius Pigai.

Menurut mantan Komisioner Komnas HAM itu, apa yang dilakukan Firli ini adalah hal yang selama ini telah dilupakan oleh aparat penegak hukum lain.

“Harus diakui bahwa penghormatan HAM ini yang telah diabaikan KPK maupun Lembaga Penegak Hukum selama ini," kata Natalius Pigai kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/10).

Pigai menginginkan agar sikap Firli dengan mengedepankan HAM dalam menegakkan hukum ini dijadikan contoh, sehingga jadi rule model bagi penerapan penegakan hukum di masa yang akan datang.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menegaskan kalau jajaranya memilih untuk memakai pendekatan persuasif dan tetap menghormati HAM saat menangani persoalan yang menjerat Lukas Enembe, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK, tegas Firli, sangat menghormati hak-hak tersangka dengan mempersilakan jika ada orang yang harus menjalani pengobatan saat menjalani pemeriksaan.

Lebih lanjut, Firli mengatakan KPK juga terus menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Lukas tentang kasus ini. Dia berharap Lukas bisa kooperatif dan memberi keterangan terkait kasusnya.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sendiri, KPK sudah melakukan panggilan kedua. Meski demikian, Lukas belum memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.

Lukas pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan itu berlaku sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA