Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Febri Diansyah, Kuasa Hukum Bharada E: Perintah dari Ferdy Sambo Adalah Tembak, Bukan "Hajar"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 21:18 WIB
Bantah Febri Diansyah, Kuasa Hukum Bharada E: Perintah dari Ferdy Sambo Adalah Tembak, Bukan "Hajar"
Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum Bharada E menyayangkan sikap Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah yang mengelak tidak adanya penembakan, melainkan hanya memberikan perintah untuk menghajar Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pernyataan tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dianggap bukan hal baru, mengingat dalam rekonstruksi terdapat perbedaan antara Sambo dan Bharada E.

"Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’," ujar Ronny dalam keterangannya yang telah dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/10).

Ronny menilai, yang perlu dicermati dari keterangan Sambo sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya adalah, sejak awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dibangun lewat kebohongan.

Misalnya kata Ronny, skenario tembak-menembak yang konon mau melindungi Bharada E, menurut Sambo sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya.

"Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," tuturnya.

Karena itu, lanjutnya, keterangan Sambo soal apapun patut diragukan, karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain keterangan Sambo yang dibangun berdasarkan kebohongan sejak awal dan berubah-ubah itu, kata Ronny lagi, media massa dan publik perlu mencermati akan status Sambo. Di mana, kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian RI.

"Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” pungkas Ronny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA