Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, KPU Bakal Umumkan Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 22:35 WIB
Besok, KPU Bakal Umumkan Parpol Lolos Verifikasi Administrasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Nasib puluhan partai politik yang telah terdaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024, dan telah mengikuti verifikasi administrasi yang digelar sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022, akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jumat besok (14/10).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi ke publik sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI 384/2022.

Beleid tersebut adalah tentang Perubahan Keempat SK KPU 260/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Idham menuturkan, di dalam SK yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, tepatnya pada Bab II yang mebahas soal Rincian Program dan Jadwal Kegiatan disebutkan di tabel 2.1 nomor 6, bahwa Pengumuman hasil Verifikasi Administrasi dijadwalkan pada Jumat, 14 Oktober 2022, atau tepat esok hari.

Dalam tabel yang sama di nomor 5 huruf g, KPU RI juga bertugas menyampaikan hasil rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di hari yang sama.

Selain itu, Idham juga menuturkan bahwa teknis pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi juga diatur di dalam Pasal 65 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

"Sesuai Peraturan KPU dan Keputusan KPU, hal tersebut (pengumuman hasil verifikasi administrasi) secara eksplisit tertera jelas kami akan melakuakan hal tersebut. Yaitu kami mengumumkan (besok)," demikian Idham Holik menegaskan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/10).

Berdasarkan informasi terkahir yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada 3 Oktober 2022 dari Idham Holik, ada 4 parpol dari total 24 parpol yang awalnya dilakukan verifikasi administrasi mulai 2 Agustus hingga 14 September 2022. Namun, akhirnya tidak dapat dilanjutkan ke proses verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua yang dimulai pada 29 September hingga 12 Oktober 2022.

Keempat parpol tersebut di antaranya Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.

Sementara, ada 20 parpol lainnya yang berlanjut ke proses verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA