Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima akan Gugat ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Oktober 2022, 14:31 WIB
Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima akan Gugat ke Bawaslu
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono/RMOL
rmol news logo Dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Bawaslu dalam kurun waktu 3x24 jam mendatang setelah mendapatkan berita acara resmi dari KPU.

"Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3.436 kecamatan dan 327.298 anggota," ujar Agus Jabo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/10).

Agus Jabo menjelaskan, hal semacam itu juga pernah dialami oleh beberapa partai politik lainnya dalam Pemilu 2019 lalu. Akan tetapi, pada akhirnya setelah melakukan serangkaian gugatan mereka dinyatakan memenuhi syarat dan lolos dalam tahapan verifikasi.

"Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat," katanya.

Untuk itu, Agus Jabo mengimbau kepada struktur Prima di tingkatan pusat hingga kecamatan, anggota maupun simpatisan untuk tetap tenang dan meyakini bahwa Prima akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024.

"Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh DPP, kami juga mengimbau agar struktur Prima dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual," terang Agus Jabo.

KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Hasil verifikasi administrasi itu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Berdasarkan hasil pengumuman itu, hanya 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat dan berlanjut pada tahapan berikutnya. Sementara itu terdapat dua parpol yang tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah Prima. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA