Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPU Pastikan 9 Parpol Parlemen Lolos Verifikasi Administrasi dan Jadi Peserta Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 14 Oktober 2022, 15:06 WIB
Ketua KPU Pastikan 9 Parpol Parlemen Lolos Verifikasi Administrasi dan Jadi Peserta Pemilu 2024
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Hasil verifikasi administrasi terhadap 9 partai politik (parpol) Parlemen yang dokumen persyaratan calon peserta Pemilu Serentak 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, khusus 9 parpol yang ada di parlemen dan telah memperoleh status MS dari hasil verifikasi administrasi sudah bisa disebut sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

"Iya benar (9 parpol yang ada di parlemen sudah menjadi peserta Pemilu Serentak (2024)," ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/10).

Hasyim mengurai, 9 parpol Parlemen sudah bisa disebut sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.

Norma tersebut padan intinya berbunyi; "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU".

Namun dijelaskan  Hasyim, karena uji materiil terhadap norma ini dikabulkan MK, maka bunyi aturannya berubah menjadi; "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold  pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

"Itu berdasarkan Putusan MK JR nomor 55/2020," demikian Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA