Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP: Pileg Tertutup Bukan Berarti Tidak Demokratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 15 Oktober 2022, 01:36 WIB
PPP: Pileg Tertutup Bukan Berarti Tidak Demokratis
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Pemilihan legislatif secara tertutup dinilai sebagian kalangan masyarakat bakal menciderai demokrasi di Indonesia. Pasalnya, calon legislatif yang menjadi perwakilan rakyat di Senayan, seharusnya dipilih rakyat bukan dipillih oleh partai politik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan persepsi bahwa anggota dewan harus dipilh rakyat secara langsung perlu diluruskan. Argumentasinya, rakyat yang sudah memilih partai politik dalam Pemilu merupakan representasi perwakilan rakyat di parlemen.

Menurut pria yang karib disapa Awiek ini, masyarakat salah memaknai. Sebab, rakyat memilih partai politik, dan memilih Caleg yang ada di partai politik, bukan berarti bukan perwakilan rakyat.

"Rakyat memberikan suaranya, mempercayakan suaranya kepada partai politik yang di dalamnya sudah ada nama calon,” ucap Achmad Baidowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/10).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan bahwa partai politik bisa menunjuk kader terbaiknya untuk menjadi perwakilan rakyat, hasil dari keterpilihan partai politik dari rakyat lewat Pemilu.

“Karena meskipun sistem pemilu tertutup kan daftar Calegnya dibuka. Cuman, ketika nyoblos tanda gambar saja bukan nyoblos nama Calegnya,” katanya.

Atas dasar itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui usulan Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pemilihan legislatif digelar secara tertutup untuk menghindari praktik transaksional antara calon legislatif dengan rakyat jelang Pemilu.

"Saya kira itu usulan yang bagus, partai politik bisa menyeleksi kader-kader di parlemen,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA