Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelayanan Masyarakat Terganggu, KNPI Keerom Minta Kemendagri Tunjuk Penjabat Gubernur Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 16 Oktober 2022, 06:19 WIB
Pelayanan Masyarakat Terganggu, KNPI Keerom Minta Kemendagri Tunjuk Penjabat Gubernur Papua
Sekretaris KNPI Kabupaten Keerom, Michael Sineri/Net
rmol news logo Polemik berkepanjangan terkait status tersangka yang disandang Gubernur Papua Lukas Enembe dikhawatirkan akan membuat pelayanan ke masyarakat terganggu. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disarankan segera menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Papua.

"Kami sarankan Kemendagri untuk segera menonaktifkan Gubernur Papua untuk sementara dan menggantikannya dengan pejabat gubernur agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik," saran Sekretaris KNPI Kabupaten Keerom, Michael Sineri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/10).

Saat ini pelayanan publik di Papua terhambat karena kondisi Lukas Enembe yang tidak bisa bekerja maksimal. Tak hanya sedang sakit, Lukas Enembe juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Selain itu, Provinsi Papua juga tidak memiliki wakil gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan.

Michael juga menyarankan Lukas Enembe sebagai pemimpin harus berani untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak perlu ada gerakan dari oknum tertentu untuk melakukan penjagaan di kediaman gubernur," tegasnya.

Michael meminta masyarakat untuk ikut mengawal kasus Lukas Enembe agar pemeriksaan bersama KPK dapat berjalan lancar. Tidak perlu masyarakat menjadi tameng untuk melindungi kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Sebelumnya, Organisasi Rakyat Papua Bersatu mendesak dan menuntut Mendagri Tito Karnavian untuk segera menonaktifkan Gubernur Papua dan mengganti dengan pejabat sementara, agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan seperti biasa. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA