"Kegiatan Verfak kepengurusan ini dilakukan dengan mekanime kunjungan langsung tim verifikator KIP ke kantor tetap partai politik dan partai politik lokal," ujar Komisioner KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Munawarsyah, melalui keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (16/10).
Menurut Munawarsyah, selama Verfak berlangsung, verifikator KIP melakukan kegiatan meneliti dan mencocokan kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta pengurus lainnya sesuai dengan SK kepengurusan.
Selain itu tim verifikator akan memverifikasi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan serta meneliti dan mencocokkan dokumen domisili kantor tetap partai politik dan partai politik lokal sebagaimana alamat kantor yang telah diunggah di dalam Sipol.
Adapun jadwal Verfak di tingkat provinsi pada hari pertama adalah empat parpol. Yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Untuk hari kedua, Senin (17/10) ada 9 Parpol Nasional yang dilakukan Verfak. Yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Ditambahkan Munawarsyah, pelaksanaan verfak kepengurusan juga dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota se-Aceh. Untuk pelaksanaannya dimulai pada 15 Oktober, namun secara umum KIP Kabupaten/Kota memulai pada 16 Oktober sampai 4 November 2022.
"Para verifikator dari KIP Kabupaten dan kota nantinya mendatangi langsung kantor tetap partai politik nasional di Kabupaten/Kota," ujarnya.
Khusus bagi parpol lokal dilakukan verfak dilakukan di tingkat kabupaten/Kota sampai dengan pengurus di kecamatan. Selain itu KIP Kabupaten/Kota juga melaksanakan verfak keanggotaan parpol nasional dan parpol lokal hasil sampling.
Lebih lanjut Munawarsyah menjelaskan bahwa pada 9 November mendatang pihaknya akan menyampaikan hasil verfak kepada parpol nasional dan parpol lokal. Kemudian pada 10 sampai 23 November 2022, KIP Aceh memberikan kesempatan kepada parpol nasional dan parpol lokal untuk memperbaiki data hasil verfak tahap pertama yang masih belum memenuhi syarat.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada pimpinan parpol untuk mempersiapkan data kepengurusan, dokumen domisili kantor serta dokumen keanggotaan dalam verifikasi faktual ini, sehingga persiapan yang baik sangat menentukan hasilnya bagi kelanjutan partai politik memasuki tahapan pemilu selanjutnya," tutup Munawarsyah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: