Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Uji Publik PKPU Pencalonan Anggota DPD, Metode Sensus Dihapus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 17 Oktober 2022, 13:09 WIB
KPU Uji Publik PKPU Pencalonan Anggota DPD, Metode Sensus Dihapus
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik/Net
rmol news logo Pencalonan Anggota DPD RI akan diatur di dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini tengah disusun oleh KPU RI.

KPU RI melakukan uji publik terhadap PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjelaskan, dalam beleid baru yang disusun pihaknya tersebut salah satunya menghapus sekaligus mengubah metode pengambilan sampel data dukungan untuk diverifikasi.

"Menghapus metode sensus, penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan, dan penentuan sampel dengan metode systematic sampling yaitu dengan melakukan stratifikasi atau pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur secara berurutan," ujar Idham yang hadir secara virtual, Senin (17/10).

Namun, untuk proses awal pendafaran calon Anggota DPD RI, Idham meminta bakal calon yang akan mendaftar untuk memenuhi syarat minimal dukungan sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.

Selain itu, nantinya juga akan diberlakukan pendaftaran dengan cara digital seperti yang dilakukan terhadap partai politik yang menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyerahan syarat dukungan dan pendaftaran dalam hal ini penggunaan Silon (sistem pencalonan) DPD dan minimalisasi penyampaian dokumen fisik oleh bakal calon," demikian Idham menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA