Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bakal Calon Anggota DPD Boleh Melampirkan KK untuk Raup Dukungan, tapi...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 17 Oktober 2022, 20:16 WIB
Bakal Calon Anggota DPD Boleh Melampirkan KK untuk Raup Dukungan, tapi...
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
rmol news logo Syarat memperoleh dukungan yang dibuktikan bakal calon anggota DPD dengan melampirkan identitas orang yang mendukungnya bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, dalam acara Uji Publik PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

"Berkaitan dengan KTP atau KK ini sudah pernah dilakukan pada 2018, kami ingin memudahkan bagi para calon untuk mendapatkan dukungan," ujar Idham.

Akan tetapi, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan bahwa individu yang akan dijadikan pendukung bakal calon anggota DPD yang didata melalui KK harus sudahmasuk kategori pemilih dari segi umur.

"Siapa yang bisa mendukung itu adalah yang sudah lebih 17 tahun dan punya KTP. Tapi biasanya kan umurnya sudah cukup tapi belum punya KTP. Oleh karena itu kami memudahkan dengan menggunakan KK," demikian Idham menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA