Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Sesuai Amar Putusan, Sudah Tepat Kejaksaan Tahan Alvin Lim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 19 Oktober 2022, 16:08 WIB
Pakar Hukum: Sesuai Amar Putusan, Sudah Tepat Kejaksaan Tahan Alvin Lim
Alvin Lim/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung sudah tepat mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan melakukan penahanan terhadap Alvin Lim yang telah menerima vonis 4,5 tahun atas kasus dugaan pemalsuan data.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, Alvin Lim oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah dijatuhi hukuman dan diperintahkan untuk ditahan di penjara.

“Amar putusannya memerintahkan untuk ditahan. Jadi ketika sudah diperintahkan untuk ditahan, kalau Kejaksaan tidak menahan, ya jadi salah,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (19/10).

Amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Alvin Lim dijatuhi sanksi pidana penjara selama 4,5 tahun. Dalam amar putusan banding, hakim juga memerintahkan agar Alvin Lim ditahan
Sekalipun ada proses hukum lanjutan yang ditempuh Alvin Lim, Suparji menilai upaya penahanan tetap bisa dilakukan. Dia mencontohkan seperti yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Tidak ada masalah ditahan. Masih tahanan juga, bukan ke lembaga pemasyarakatan. Dulu lihat kasus Ahok. Dia ditahan juga usai putusan Pengadilan Negeri, meski ada upaya hukum lanjutan," terangnya.

"Dalam rentang waktu menunggu (proses hukum lanjutan), dia tetap ditahan,” demikian Suparji.

Adapun Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA