Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bikin Sanksi Hapus 50 Data Dukungan Calon DPD, Kode Inisiatif: KPU Tak Terapkan Asas Jurdil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 19 Oktober 2022, 17:15 WIB
Bikin Sanksi Hapus 50 Data Dukungan Calon DPD, Kode Inisiatif: KPU Tak Terapkan Asas Jurdil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI/Net
rmol news logo Aturan baru yang masih disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan Anggota DPD RI 2024, khususnya yang terkait dengan sanksi penghapusan 50 dukungan, menuai kritik.

Salah satunya disampaikan peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).

Ihsan menjelaskan, sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD yang terbukti ganda menunjukkan adanya perlakuan berbeda dari KPU.

Pasalnya, dia melihat dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, tidak ada sanksi yang diterapkan bagi parpol yang terbukti ditemukan data ganda dalam keanggotaannya.

"Sayangnya aturan ini hanya memang diterapkan untuk pendaftaran calon anggota DPD, jelas KPU tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam memberikan sanksi kepada partai politik dengan sanksi kepada calon anggota DPD yang dikurangi," ujar Ihsan.

Secara pola berpikir hukum, gagasan pemberian sanksi pengurangan 50 dukungan cenderung baik, karena bisa menjadi peringatan bagi bakal calon anggota DPD untuk lebih bersiap mencalonkan diri.

"Untuk memberikan peringatan kepada calon agar tidak menggunakan data ganda dalam proses pendaftaran, dan agar para bakal calon serius dalam mempersiapkan dukungannya," tuturnya.

Meski begitu, gagasan sanksi yang dibuat KPU hanya pada saat pencalonan peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD justru menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat pada saat pendaftaran parpol banyak soal mengenai data ganda yang seharusnya dijatuhi hukuman.

"Bahkan dalam pendaftaran parpol, potensi yang terjadi bukan hanya data ganda melainkan pencatutan, tetapi tidak ada sanksi yang signifikan yang diberikan KPU," demikian Ihsan.

Pemberian sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD disusun KPU dalam PKPU tetang Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024 yang dilakukan uji publik pada Senin (17/10).

Dalam uji publik beleid tersebut, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada pasal 10 RPKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024, sanksi penghapusan 50 data dukungan calon anggota DPD akan diterapkan jika ditemukan bukti ada data palsu atau data yang digandakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA