Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serahkan Dokumen Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Parsindo Ngaku Sudah Perbaiki Data

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 19 Oktober 2022, 18:40 WIB
Serahkan Dokumen Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Parsindo <i>Ngaku</i> Sudah Perbaiki Data
Partai Parsindo menyerahkan dokumen gugatan kepada Bawaslu/Ist
rmol news logo Dokumen gugatan sengketa proses pemilu diserahkan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Kuasa hukum Partai Parsindo, Aldi Napitupulu menjelaskan, kliennya telah menggugat KPU ke Bawaslu lantaran dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang diserahkan pihaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Atas dasar beberapa poin tersebut setelah ada Berita Acara Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 dari KPU RI, 13 Oktober 2022 sebagai objek sengketa, maka Partai Parsindo menempuh gugatan mediasi ke Bawaslu RI," ujar Aldi dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Dia menuturkan, keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Parsindo untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual tidak lepas dari pernyataan anggota KPU RI, Idham Holik, terkait batas akhir penyerahan dokumen perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi.

Idham Holik, lanjut Aldi, menyatakan batas akhir penyerahan dokumen perbaikan adalah 28 September 2022 Pukul 23.59 WIB, dan sudah harus mensubmit data perbaikan ke Sipol.

Namun Aldi mengklaim, Parsindo pada 28 September 2022 sudah menyerahkan seluruh dokumen perbaikan, bahkan sebelum batas waktu yang telah disampaikan Idham Holik tersebut.

"Bahwa Tim IT Partai Parsindo telah men-submit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 WIB pada 28 September 2022, atau lebih cepat 23 menit sebelum penutupan pukul 23.59 WIB," terangnya.

"Jadi ada miskomunikasi dalam hal ini, Partai Parsindo sesuai bukti sudah men-submit data, namun KPU Pusat menyatakan berbeda. Perbedaan penafsiran ini diharapkan dapat dimediasi oleh Bawaslu," demikian Aldi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA