Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rektor Paramadina Desak DPR Panggil Pemerintah Agar Tidak Main-main dengan Anggaran Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 20 Oktober 2022, 10:22 WIB
Rektor Paramadina Desak DPR Panggil Pemerintah Agar Tidak Main-main dengan Anggaran Negara
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini/Net
rmol news logo DPR RI sebagai pengawas dana negara perlu tegas memanggil pemerintah jika menyalahgunakan APBN untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Terlebih Presiden Joko Widodo sudah tegas dari awal bahwa APBN tidak akan digunakan untuk menyuntik dana proyek tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu tegas Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang sempat bertentangan dengan Jokowi. Di mana Menko Luhut justru memperbolehkan pembangunan proyek ini menggunakan APBN.

"DPR itu harus memanggil pemerintah, itu namanya main-main dengan anggaran negara, itu pajak rakyat, enggak bisa jadi permainan,” tegas Didik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/10).

Peneliti senior Indef ini mengatakan, jika DPR tidak segera memanggil pemerintah, maka fungsi pengawasan dari DPR telah hilang dan tidak akan dipercaya publik sebagai perwakilan rakyat.

"Kalau DPR enggak bisa memanggil penyimpangan-penyimpangan seperti itu banci, atau oposisi check and balance itu enggak ada,” ucapnya.

Dia menegaskan dana rakyat yang dikumpulkan melalui pajak, harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat, dan pemerintah harus bertanggung jawab akan hal tersebut.

"Itu harus ada pertanggungjawaban yang benar. Jangan main-main dengan pajak rakyat, kita beli buku, beli beras, itu kan dari situ uangnya. Ini main-main, DPR-nya main-main, jadi pemerintahnya manin-main dengan anggara,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA