Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Lapor ke Polisi, Ini Langkah Hukum dan Politik Gerakan Melawan Politic Genocide

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 20 Oktober 2022, 14:56 WIB
Selain Lapor ke Polisi, Ini Langkah Hukum dan Politik Gerakan Melawan Politic Genocide
Deklarasi Gerakan Lawan Political Genocide/RMOL
rmol news logo Gerakan Melawan Politic Genocide yang diinisiasi enam partai politik (parpol) yang tak lolos tahapan pendaftaran bukan hanya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polisi.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya bersama dengan 5 parpol lainnya telah membuat persiapan untuk mengambil langkah hukum dan politik untuk mempersoalkan pelaksanaan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh KPU RI.

"Langkah yang dilakukan tentunya dua langkah, yaitu langkah hukum dan langkah politik," ujar Ahmad Yani saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10).

Dia mengurai, langkah hukum masing-masing sudah dijalankan masing-masing parpol yang tergabung dalam Gerakan Melawan Politic Genocide, seperti mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU ke Bawaslu, dan mengajukan uji materiil PKPU 4/2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Juga menggugat PKPU-nya ke MA, karena ini bermasalah. Bagaiamna PKPU baru diundangkan tanggal 20 Juni tapi ada tindakan-tindakan KPU yang tidak punya dasar. Dan kita akan uji juga Sipol itu sendiri, karena itu tidak ada perintah UU," ujar Ahmad Yani.

Selain itu, Ahmad Yani memastikan Partai Masyumi bersama dengan 5 parpol lainnya akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya, Yani menilai KPU tak mengeluarkan Berita Acara kepada parpol-parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya, dan ada sejumlah teknis pelaksanaan tahapan yang tidak berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sementara terhadap Bawaslu, mereka menilai lembaga pengawas pemilu ini tak menjalankan tugasnya dengan benar karena telah memutuskan menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan parpol-parpol yang tidak lolos tahapan pendaftaran.

"Kami anggap perbuatan ini melanggar etika baik yang dilakukan KPU maupun Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Adapun untuk langkah politik yang akan diambil Gerakan Melawan Politic Genocide, lanjut Ahmad Yani, adalah bertemu dengan DPR RI dan menteri terkait yang mengurusi urusan pemilu.

"Langkah-langkah politiknya, karena KPU mitra Komisi II, maka kita akan ke Komisi II. Dan mungkin kita akan bertemu juga Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam," demikian Ahmad Yani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA