Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terbaru, sebanyak 52,4 persen responden setuju dengan langkah kepolisian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Yang menjawab kurang atau tidak setuju 18 persen, tidak tahu 16,2 persen, dan tidak ditanyakan 13,4 persen," ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan saat memaparkan surveinya secara daring, Kamis (20/10).
Djayadi mengatakan, ada responden yang tidak ditanyakan soal penetapan tersangka karena survei tersebut digelar sejak tanggal 6 Oktober hingga 10 Oktober 2022. Sedangkan penetapan tersangka oleh Polri diumumkan sehari setelahnya, yakni 7 Oktober 2022.
Adapun jumlah responden yang mengetahui tentang pengumuman para tersangka oleh kepolisian hanya 41,2 persen. Yang tidak tahu 45,5 persen, dan 13,4 persen responden lainnya tidak sempat ditanyakan.
"Jadi itu pertanyaan susulan (soal penetapan tersangka)," sambungnya.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar berujar, ada beberapa faktor yang akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Saya kira, orang cukup percaya, hampir 50 persen, Pak Kapolri Sigit serius untuk selesaikan (reformasi Polri). Artinya, masih ada titik kepercayan polisi mau melakukan reformasi," tuturnya.
Survei LSI melibatkan 1.212 WNI yang telah memiliki hak pilih sebagai responden melalui sambungan telepon pada 6 sampai 10 Oktober 2022.
Margin of error riset sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Hingga saat ini, Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Lalu Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno; Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, AKP Has Darmawan; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
BERITA TERKAIT: