Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU RI Jamin Data Keanggotaan 9 Parpol Parlemen Bersih dari Pencatutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 20 Oktober 2022, 17:34 WIB
KPU RI Jamin Data Keanggotaan 9 Parpol Parlemen Bersih dari Pencatutan
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
rmol news logo Data keanggotaan partai-partai yang ada di parlemen dan sudah dinyatakan lolos tahap pendaftaran serta verifikasi administrasi, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tidak ada yang berasal dari pencatutan.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik dalam acara Podcast Netgrit bertajuk "Partai Politik Layak dan Tidak Layak Lolos di Pemilu 2024", yang digelar virtual pada Kamis (20/10).

Peneliti Senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay yang bertindak sebagai moderator bersama dengan mantan Ketua KPU RI Arief Budiman bertanya kepada Idham soal data ganda yang semat ditemukan mencapai ratusan dalam parpol-parpol yang telah emndaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Termasuk menurutnya, terhadap data keanggotaan 9 parpol parlemen yang kini posisinya sudah jadi peserta Pemilu Serentak 2024 karena dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan tidak perlu mengikuti verifikasi faktual sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 55/PUU/2020.

"Mas Idham, mungkin enggak ya? Ini kan ada 9 parpol parlemen itu kan sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi ya. Di dalam parpol tersebut mungkin enggak ada sebetulnya warga masyarakat yang dalam tanda kutip dicatut keanggotaannya," tanya Hadar.

"Nah ini kan masuk ke KPU, dilaporin. Di data-data KPU jangan-jangan ada kan infonya (misalkan) saya masuk di parpol mana. Kalau ini ditemukan di dalam parpol yang memenuhi syarat, apa yang akan terjadi? Saya hanya memastikan saja ini bersih betul atau bagaimana?" sambungnya bertanya.

Dalam jawabannya, Idham menyampaikan proses kerja yang dilakukan KPU RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal pengecakan potensi data ganda keanggotaan parpol dalam tahapan verifikasi administrasi faktual.

"Terkait dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol, KPU hanya menjalankan fungsi administratif. Dan kalau memang ada data yang dikategorikan tersebut (data ganda) tidak memenuhi syarat, maka kami akan nyatakan TMS," ujarnya menjawab.

Dalam diskusi virtual ini, turut hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja yang juga bertindak sebagai narasumber. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA