Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan penilaiannya tersebut dalam acara Podcast Netgrit bertajuk "Partai Politik Layak dan Tidak Layak Lolos di Pemilu 2024", yang digelar virtual pada Kamis (20/10).
Bagja menjelaskan, kebijakan KPU yang dimaksud tidak adil dalam tahapan pendaftaran termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpoal Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Menurut Bagja, ada dua hal berbeda yang secara jelas diatur dalam beleid tersebut, utamanya soal produk hukum yang dikeluarkan KPU dalam menyampaikan hasil tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Di mana aturan yang pertama, KPU hanya memberikan formulir pengembalian dokumen pendaftaran bagi parpol yang dokumen persyaratannya dinyatakan tidak lengkap berdasarkan input ke sistem informasi partai politik (Sipol).
Sementara dia melihat dan mengetahui kebijakan berbeda diatur dalam PKPU 4/2022, bahwa parpol yang dokumen persyaratannya lengkap berdasarkan input ke Sipol diberikan berita acara.
"Jadi KPU menutup pintu sengketa sebenarnya," ujar Bagja.
Maksud dari menutup pintu sengketa, dijelaskan Bagja, parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya tidak bisa menggugat KPU RI ke Bawaslu RI karena objek tidak memiliki objek sengketa berupa berita acara.
Mendengar penjelasan Bagja tersebut, peneliti senior Netgrit, Hada Nafis Gumay yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi virtual bersama dengan mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman, bertanya lebih dalam terkait kebijakan tersebut dihadapan anggota KPU RI, Idham Holik yang turut hadir sebagai pembicara.
"Apakah menurut Bawaslu itu adalah pilihan yang tepat?" tanya Hadar singkat.
Dengan gamblang, Bagja menjawab; "Bukan pilihan tepat menurut kami. Karena diskriminatif ya perlakuannya. Jika kemudian yang lolos (tahap pendaftaran) diterbitkan berita acara, maka yang tidak lolos pun diberikan berita acara," tuturnya menjawab.
"(Tapi) ini yang lolos diberikan berita acara yang tidak lolos diberikan formulir untuk pendaftaran," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu RI sebenarnya sudah mau mengambil langkah uji materiil terhadap PKPU 4/2022. Namun sayangnya, dia baru mengetahui aturan mengenai formulir pengembalian pendaftaran parpol yang tak lengkap dokumennya ketika tahapan sudah selesai.
"Kami sebenarnya mau melakukan
judicial review (PKPU 4/2022) tapi sudah terlambat saat itu," ucap Bagja.
"Kalau
judicial review kan seharusnya pada saat PKPU-nya baru disahkan dong?" cetus Hadar menyambar.
"Iya, tadinya mau begitu. (Tapi) kita ketemunya pas di lapangan," demikian Bagja menimpali sembari tertawa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: