Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU RI Terbitkan Beleid tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 21 Oktober 2022, 13:17 WIB
KPU RI Terbitkan Beleid tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
rmol news logo Teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam beleid baru yang diterbitkannya.

Anggota KPU RI, Idham Holik, membagikan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/10).

Dalam beleid yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 14 Oktober 2022 ini dijelaskan sejumlah hal-hal pokok dalam menata dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terdiri dari 7 Bab.

Yang terpenting dalam beleid ini ada pada Bab III yang membahas soal Persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Bab IV yang mengatur soal Pelaksanaan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, dan Bab V soal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Daerah Bencana dan Daerah Pemekaran.

Di samping itu, dalam beleid ini juga dirincikan program dan jadwal kegiatan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Tahapan awal penataan dapil dan alokasi kursi ini telah dimulai pada 14 Oktober 2022 lalu, yakni Penerimaan data agregat kependudukan yang menjadi basis data penataan.

Adapun jadwal terakhir untuk tahapan ini akan berlangsung pada Februari 2023 berupa Penataan dan Penatapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA