Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjawab kritikan yang disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait transparansi pelaksanaan dua tahapan tersebut.
Dia menekankan, KPU RI telah melaksanakan pendaftaran dan verifikasi administrasi seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah keterbukaan informasi soal pengecekan data pribadi masyarakat terhadap data keanggotaan di parpol mengikuti proses tahapan itu.
"Pengecekan status keanggotaan partai politik (parpol) oleh masyarakat secara mandiri melalui website
info.pemilu.kpu.go.id, bukti Sipol membuka ruang partisipatif kepada masyarakat," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (22/10).
"Melalui website tersebut, masyarakat tidak hanya bisa mengecek, tetapi bisa juga melakukan pengaduan atas status keanggotaan parpol tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 PKPU 4/2022," sambungnya.
Maka dari itu, dengan contoh aturan tersebut yang memang selaras dengan persoalan yang belakangan muncul di publik terkait pencatutan nama oleh parpol ke dalam data keanggotaan yang diserahkan ke sistem informasi partai politik (Sipol), maka KPU telah mengedepankan azas transparansi dalam pelaksanaan tahapan.
"Ruang pengaduan masyarakat selama proses verifikasi parpol sebagai wujud KPU memenuhi hak politik warga negara," demikian Idham menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: