Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Nyatakan Siap Nyapres, PDIP Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan ke Ganjar Pranowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Oktober 2022, 18:04 WIB
Buntut Nyatakan Siap Nyapres, PDIP Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan ke Ganjar Pranowo
Dari kiri Komarudin Watubun, Hasto Kristiyanto, dan Ganjar Pranowo/RMOL
rmol news logo Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dijatuhi sanksi oleh DPP PDI Perjuangan melalui Bidang Kehormatan Partai, buntut dari pernyataannya yang menyatakan siap nyapres pada Pilpres 2024.

Sanksi dijatuhkan setelah Ganjar memenuhi panggilan klarifikasi oleh DPP PDIP pada hari ini di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin sore (24/10).

Keputusan dibacakan langsung Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun yang didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jumpa pers.

“Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader,” kata Komarudin.

Komarudin mengatakan, dari aturan-aturan organisasi, meskipun Ganjar tidak melanggar aturan organisasi tetapi pernyataannya tersebut menimbulkan multitafsir di publik.

Namun, agar keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota PDIP maka sanksi dijatuhkan kepada orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut.  

“Kenapa begitu? Karena beliau ini bukan kader baru masuk, ini kader senior. Termasuk senior dalam partai. Beliau ini pertama kali masuk di Papua lakukan kaderisasi di sana. Oleh karena itu beliau harus lebih bedisiplin,” ujar Komarudin.

Ia menambahkan, hal serupa juga dilakukan oleh DPP PDIP kepada kader-kader yang terlibat “Dewan Kolonel” para pendukung Puan Maharani seperti Trimedya Pandjaitan, Johan Budi, Masinton Pasaribu, hingga Prof Hendrawan Supratikno. Akan tetapi, para kader yang terlibat “Dewan Kolonel” ini diberikan sanksi terkahir.

“Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai, dan sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir,” tuturnya.

“Kalau Bung Ganjar tadi saya sampaikan, meskipun pernyataan itu tidak melanggar aturan tapi menimbulkan multitafsir di media karena itu kami memberi sanksi teguran lisan,” demikian Komarudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA