Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didi Irawadi: Jika Terbukti Bersalah, Teddy Minahasa Pantas Diberi Hukuman yang Paling Berat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Oktober 2022, 08:34 WIB
Didi Irawadi: Jika Terbukti Bersalah, Teddy Minahasa Pantas Diberi Hukuman yang Paling Berat<i>!</i>
Irjen Pol Teddy Minahasa/Net
rmol news logo Jika terbukti sebagai pelaku kejahatan kasus narkoba, maka tidak ada alasan sedikit pun bagi diri Irjen Pol Teddy Minahasa untuk dihukum ringan. Pasalnya perbuatan tersebut telah mempermalukan harkat dan martabat kepolisian.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, dirinya sering mendengar kisah pilu sebuah keluarga yang hancur lebur karena salah satu anak dalam keluarga menjadi pemakai narkoba.

Didi menilai, rusaknya mental penggunaan narkoba hingga risiko kematian menjadi kenyataan yang sudah sering didengar. Di samping dapat memicu tindakan kriminal lainnya seperti pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan.

"Banyak sekali kisah sedih dan pilu, berujung kehancuran sebuah keluarga dampak bahaya narkoba tersebut," ujar Didi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (25/10).

Dalam kisah pilu yang lain, kata Didi, tidak jarang pula anggota keluarga wanita, bisa si anak, bisa si ibu tiba-tiba melacurkan dirinya demi kebutuhan akan barang haram narkoba tersebut. Kehormatan diri dan keluarga hancur lebur karena barang haram ini.

"Melihat kenyataan-kenyataan di atas masihkah kita memberikan toleransi pada pelaku kejahatan narkoba? Utamanya para bandar, apalagi jika dia seorang petinggi polisi yang berkhianat pada sumpah jabatannya. Di mana malah tega merusak anak bangsa dengan menjual barang bukti yang ada," jelas Didi.

Menurut Didi, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara harus bersama-sama mempunyai komitmen kuat dalam menegakkan hukum, dan mengingat bahwa narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa.

"Siapapun silakan bela hak hukumnya Teddy Minahasa, tetapi bukan membela kejahatannya," tegasnya.

Didi pun berharap, para penegak hukum dapat menjaga moral dan marwah dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy. Sebab sudah banyak cerita segala cara akan digunakan oleh pelaku pidana narkoba tingkat tinggi, agar bisa lepas dari ancaman jeratan hukum, apalagi ancaman pidana mati telah menanti.

"Mari masyarakat dan civil society ikut mengawal kasus ini, berikan tekanan agar hukum dan moral dijaga benar-benar marwahnya," ajak Didi.

Selain itu, menurut Didi, kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa dan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional, sehingga dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak kehidupan suatu bangsa.

Ancaman bahaya narkotika di Indonesia meliputi beberapa hal, salah satunya adalah daya rusak. Daya rusak akibat dari narkotika lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena dapat merusak otak dan tidak ada jaminan sembuh.

Lebih lanjut, hingga saat ini kata Didi, sudah ditemukan 83 jenis narkotika baru, salah satunya adalah New Psychoactive Substances (NPS).

Bahkan, data jumlah penduduk pemakai narkoba tahun 2019 berdasarkan penelitian BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya, sebanyak 4,5 juta jiwa penduduk Indonesia umur 15 sampai dengan 64 tahun pernah menggunakan narkotika. Bahkan ada yang mensinyalir lebih dari jumlah itu, diyakini antara 5 hingga 6 juta jiwa pemakai narkoba di negeri ini.

"Sungguh jumlah yang sangat fantastis! Jika terbukti saudara Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai pelaku kejahatan besar ini, maka sedikit pun tidak ada alasan dihukum ringan.  Hukuman terberat harus dijatuhkan!" pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA