Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinilai Bisa Langgengkan Perilaku Koruptif di DPR, Norma Pencalonan Aleg Diuji ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 25 Oktober 2022, 12:28 WIB
Dinilai Bisa Langgengkan Perilaku Koruptif di DPR, Norma Pencalonan Aleg Diuji ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Norma pencalonan anggota legislatif (aleg) yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Permohonan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Leonardo Siahaan ini menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, yang dibahas dalam Sidang Pendahuluan oleh MK di Jakarta Pusat, Senin kemarin (24/10).

Leonardo dalam perkara ini menegaskan diri sebagai pemilih dalam kontestasi pemilihan umum nanti, dan menggunakan batu uji Pasal 28J UUD 1945.

Batu uji yang digunakannya untuk mengguat norma pencalonan aleg dalam UU Pemilu tersebut dipastikan memiliki konstruksi hukum gugatan yang berbeda dengan yang pernah diajukan permohon-pemohon sebelumnya.

"Bangunan hukum yang telah diperbaiki pula dengan membuat konsep apabila frasa pada pasal a quo diberlakukan," ujar Leonardo dikutip melalui

Pada dasarnya, dijelaskan Leonardo, Pasal 28J UUD 1945 adalah bagian dari pedoman konstitusi terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia (WNI).

Bunyi Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 berbunyi; "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".

Sementara pada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 berbunyi; Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Namun dia menilai, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan norma Pasal 28J UUD 1945 karena frasa yang digunakan bersifat ambigu, sehingga rentan melahirkan peserta pemilu, dalah hal ini (caleg) yang tidak berintegritas.

Frasa dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu yang dinilai ambigu oeh Leonardo adalah; "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Menurutnya, frasa tersebut mengindikasikan bentuk pengecualian dari narapidana yang dipidana 5 tahun atau lebih yang dapat mencalonkan diri sebagai persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Sehingga ketentuan tersebut berpotensi memberi celah bagi mantan koruptor yang sedang menjalani pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Leonardo melihat caleg yang tidak berintegritas tersebut akan menambah masalah di parlemen, baik di pusat maupun daerah. Sebab, mereka hanya akan menularkan bibit korupsi pada anggota legislatif lainnya atau dapat saja mereka mengulang praktik berkorupsi yang pernah dilakukan sebelumnya

"Maka Pemohon berpendapat tidak akan ada caleg yang berintegritas. Selain itu, jika norma ini diberlakukan, maka berpotensi menimbulkan abuse of power," ucapnya.

"Sebab masa periode dari anggota dewan tersebut tidak memiliki batasan sehingga celah itulah yang dapat kemudian digunakan oleh para caleg tersebut," tandas Leonardo.

Dalam petitumnya, Leonardo meminta Majelis Hakim Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan frasa; "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana" pada Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA