Staf Khusus Menteri Agama Bidang IT, Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menegaskan, pembinaan moderasi beragama merupakan turunan dan sesuai Permen 93/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kemenag.
"Jadi harapannya seluruh ASN di lingkungan Kemenag punya cara pandang, sikap, praktik beragama yang moderat dan menaati konstitusi bangsa Indonesia yang sudah disepakati bersama," kata Wibowo di MTsN 1 Banjarnegara, Jateng, Selasa (25/10).
Sebagai abdi negara, seorang ASN dituntut untuk aktif dalam mengkampanyekan nilai-nilai moderasi beragama di unit kerja masing-masing
"PNS harus proaktif terlibat dalam upaya mengajarkan pentingnya toleransi dan kerukunan umat beragama terutama di unit kerja masing-masing," sambungnya.
Di sisi lain, seluruh stakeholders Kemenag perlu mewaspadai penyebaran ajaran-ajaran radikalisme dan intoleransi di media sosial.
"Kita perlu mewaspadai penyebaran paham radikalisme dan ektrimisme di media sosial agar tidak meracuni murid, teman dan keluarga kita," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: