Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya diamanatkan dua fungsi utama dalam bekerja oleh UU 7/2017 tentang Pemilu, termasuk dalam hal pelanggaran HAM Pemilu.
"Bawaslu memiliki dua fungsi utama, yakni pencegahan dan penindakan. Dalam konteks pencegahan HAM, Bawaslu akan melakukan koordinasi untuk memastikan pelanggaran HAM dalam Pemilu tidak terjadi," ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya yang dilansir
bawaslu.go.id, Selasa (25/10).
Sedangkan dala konteks penindakan, lanjut Puadi menjelaskan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan UU 7/2017 untuk melakukan penanganan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.
"Bawaslu juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Komnas (Komisi Nasional) HAM terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dalam pemilu," katanya.
Lebih lanjut, Puadi memaparkan beberapa kerawanan terkait pelanggaran HAM yang kemungkinan terjadi pada Pemilu Serentak 2024, seperti salah satunya hak memilih kelompok rentan.
Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini mengurai, salah satu kelompok rentan yang kesulitan untuk menyalurkan hak pilihnya adalah penyandang disabilitas, di mana masih terkendala stigma tak memiliki kapasitas untuk memilih.
"Kemudian masyarakat adat juga mengalami persoalan hak memilih yang tidak terpenuhi dikarenakan belum memiliki e-KTP sebagai syarat pemilih. Bawaslu akan menindak dengan ketetntuan pidana pemilu bagi siapa saja yang menghalang-halangi," demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: