Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, hoax yang masif menyebar pada momentum pemilu dapat dilihat berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
"Dalam pengalaman tersebut, hoax diproduksi dan disebarkandengan tujuan menjatuhkan karakter lawan," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang dilansir
bawaslu.go.id, Selasa (25/10).
Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menuturkan, secara ekspilit persoalan ini tidak terdapat dalam UU Pemilu 7/2017 dan UU Pemilihan 1/2015 yang telah diubah menjadi UU 10/2016 beserta perubahannya yang mengatur adanya larangan menyebar berita bohong.
"Namun demikian terdapat ketentuan larangan dalam kampanye, yaitu Pasal 280 UU Pemilu dan Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan," imbuh dia.
Maka dari itu, dalam melakukan pengawasan hoax, Puadi menegaskan bahwa Bawaslu melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap informasi atau berita seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, dan lainnya.
"Bawaslu juga melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia platform media sosial seperti facebook, twitter," urainya.
"Dan bahkan sudah ada kerja sama dengan kepolisian yang memiliki alat dan kemampuan dalam melakukan digital forensik berkaitan dengan proses penegakan hukum," demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: