Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengatakan, ada langkah konkret yang bisa diambil Polri. Pertama, adalah perlunya UU Polri untuk diamandemen.
"Kembali ke UUD 1945 yang asli. Dimana kedudukan Polri itu dibawah Kementerian Dalam Negeri. Tidak lagi dibawah langsung Presiden," kata Abdulah Hehamahua saat menjadi narasumber diskusi bertajuk "Tegakkan Martabat Bangsa: Reformasi Total Polri Dimulai Dengan Audit Satgassus Merah Putih Segera" di Jakarta, Selasa (25/10).
Tampil sebagai narasumber lainnya mantan Irjen Dephankam Letjen Marinir (Purn) Suharto, pegiat antikorupsi Marwan Batubara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Tranparansi International Usman Hamid dan Alumnus Lemhanas Anton Permana.
Sementara terkait Satgassus Merah Putih, Abdullah Hehamahua, mendesak DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut sekaligus membongkar Satgassus Merah Putih Polri.
"Tentunya Pansus yang dibentuk ini juga harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki integritas," katanya.
Sehingga, lanjutnya, bisa secara obyektif membongkar Satgassus. Termasuk juga, dia usul agar seluruh Kapolda harus dinonaktifkan. Sehingga kerja Pansus nantinya bisa leluasa.
Yang tidak kalah penting, sambung Abdullah, DPR RI harus memanggil Presiden Joko Widodo. Hal ini melihat posisi Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi.
"Jadi Presiden wajib dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban terkait Satgassus Merah Putih ini," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: